Latest News

Tuesday, October 15, 2019

TEMPAT UNTUK MELAPORKAN BERITA HOAX DAN FITNAH TERKAIT JOKOWI - AMIN



Ingat semakin banyak yang melapor maka semakin cepat laporan itu Di proses....

Jangan lupa cantumkan screenshot berita hoax dan no hp pembuat / penyebar hoax tersebut, lebih bagus lagi bila dilengkap foto dirinya serta data situs, fb, twitter, WA yang dia punya.... 🙏🙏🙏
https://nasihatcanggih.blogspot.com/2019/10/tempat-untuk-melaporkan-berita-hoax-dan.html

▪FORM NAWALA :
www.nawala.org/form-pengaduan

▪FORM POLISI ONLINE :
www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html

▪EMAIL POLISI ONLINE :
polisionline.net@gmail.com

▪EMAIL POLRI CYBER CRIME :
cybercrime@polri.go.id

▪Facebook POLRI :
www.facebook.com/DivHumasPolri

▪Twitter POLRI :
twitter.com/DivHumasPolri

▪Facebook POLISI ONLINE :
www.facebook.com/LaporPolisiOnline

▪Telpon POLRI : 110

▪FORM KOMINFO :
trustpositif.kominfo.go.id

▪EMAIL KOMINFO :
aduankonten@mail.kominfo.go.id

▪Telpon hotline KOMINFO : 021-3899780

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Adalah sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antargolongan (SARA)."

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE
yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000
(satu miliar rupiah).

NB.Bagi group media sosial seperti Line,WA dll yang anggotanya melanggar pasal di
atas,adminnya bisa dihukum karena dianggap tidak mampu mengontrol dan mencegah
anggotanya untuk TIDAK MELANGGAR HUKUM.

https://nasihatcanggih.blogspot.com/2019/10/tempat-untuk-melaporkan-berita-hoax-dan.html

No comments:

Post a Comment

Email : fellyginting95@gmail.com

Name

Email *

Message *